Selasa, 10 April 2012

Pajak rokok 10% dari cukai berlaku tahun 2014




Para produsen rokok harus bersiap merogoh kocek lebih dalam. Rencananya, pemerintah mulai memungut pajak rokok awal tahun 2014, sesuai amanah Undang-Undang Nomor 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Tarif pajak yang akan dikenakan sebesar 10% dari tarif cukai rokok. Pemungutan pajak rokok ini akan dilakukan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai. Namun, hasil pemungutan tersebut selanjutnya diserahkan dan menjadi pajak daerah.

Nah, saat ini Ditjen Bea Cukai sedang menyiapkan tata cara dan mekanisme pemungutan pajak rokok ini. Salah satu alternatifnya, pajak rokok dipungut bersamaan dengan pemungutan cukai. Jadi, ketika produsen rokok membayar setoran cukai rokok, pada saat bersamaan mereka juga akan membayar pajak rokok yang besarnya 10% dari setoran cukai yang mereka bayarkan tersebut.

Sebagai ilustrasi. Taruh kata seorang produsen rokok menyetorkan cukai rokok Rp 100 juta. Ia juga harus membayar tambahan pajak rokok sebesar Rp 10 juta.

Pajak rokok ini dipungut daerah. Sebab, pajak rokok akan menjadi pajak daerah. Namun, karena UU Nomor 28 Tahun 2009 mengamanatkan pemungutan pajak ini ke Bea Cukai, maka Ditjen Bea Cukai mulai menyiapkan mekanismenya.

Dengan begitu, ketika beleid ini diterapkan, proses pemungutan pajak rokok tidak menimbulkan masalah.

Pajak rokok tersebut akan dibebankan kepada produsen rokok.  ujung-ujungnya nanti para produsen rokok pasti akan membebankan pajak tersebut lagi ke konsumen dengan menaikkan harga jual rokok.

Sesuai UU Pajak Daerah dan retribusi Daerah, penerimaan pajak rokok tersebut, baik yang bagian provinsi maupun bagian kabupaten/kota, harus dialokasikan minimal 50% untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum.




TAMBAHAN :
Produk rokok adalah produk yang dilematis, disatu sisi produk ini dikatakan bermanfaat tapi juga dikatakan berbahaya. Disatu sisi pemerintah sepertinya melarang, membatasi dan mengingatkan akan rokok, tapi cukai rokok dengan senang hati diterima. Sehingga memasarkan produk rokok lama-lama juga akan menghadapi kesulitas. Pemerintah telah menentukan ketentuan bahwa setiap iklan rokok harus mencantumkan peringatan pemerintah. Gerakan anti rokok juga menunjukkan aktivitas yang tak pernah berhenti. Bahkan ketentuan dunia yaitu FCTC (Framework Convention on Tobacco Control) yang diadopsi oleh seluruh 192 negara anggota Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), juga memberikan ketentuan ketat tentang pemasarn rokok.
Ada aturan dalam FCTC yang menyebutkan bahwa bungkus rokok harus mencantumkan secara jelas bahaya merokok dan kandungan bahan berbahayanya. Disepakati bahwa peringatan bahaya rokok-dalam bentuk berbagai gambar penyakit dan tulisan bahaya rokok-akan mencakup minimal 30 persen sampai setengah dari permukaan depan bungkus rokok. Pencantuman istilah low, light, mild, dan lain lain yang selama ini menyesatkan, tidak boleh digunakan lagi. Soalnya, sebenarnya tidak ada penurunan bahaya yang bermakna dengan penurunan kadar tar dan nikotin dengan cara ini. Istilah itu hanya memberi kesan rokok “aman” sehinggga si perokok cenderung merasa “boleh” merokok dan bukan tidak mungkin akan mengonsumsi rokok lebih banyak lagi karena merasa mengisap rokok “ringan”. FCTC juga melarang segala bentuk iklan rokok, langsung atau tidak langsung. Kenyataan menunjukkan, banyak sekali remaja mulai merokok akibat melihat iklan, apalagi yang diperankan oleh wanita cantik atau pria gagah. Maka yang perlu diingatkan adalah merokok akan menimbulkan kulit keriput, bukan kecantikan. Merokok pun memicu sakit paru dan jantung, bukan kegagahan.


A.  PERMASALAHAN :
1.    Apa tujuan utama dari pengenaan pajak rokok?
2.    Apa perbedaan pajak rokok dan cukai rokok?
3.    Bagaimana penerapan alokasi pajak rokok?
4.    Bagaiman tata cara dan mekanisme pemungutan pajak rokok ini?


B.  ANALISA DAN PEMBAHASAN

1.    TUJUAN PAJAK ROKOK
Pajak merupakan sumber utama untuk pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan suatu negara. Secara umum tujuan adanya pajak adalah sebagai alat untuk memasukkan dana secara optimal ke Kas Negara berdasarkan Undang-Undang Perpajakan yang berlaku. memperoleh dana yang digunakan untuk pembangunan, pertahanan negara, kesejahteraan dan pelayanan umum masyarakat serta biaya rutin administrasi negara. Selain untuk tujuan umum, pajak dapat pula digunakan oleh pemerintah sebagai alat mencapai untuk tujuan-tujuan tertentu (regulerend), seperti membatasi dan mengurangi konsumsi barang yang berdampak negatif secara sosial salah satunya bahaya rokok.

Tujuan utama penerapan pajak rokok adalah untuk melindungi masyarakat terhadap bahaya rokok. Penerapan pajak rokok sebesar 10 persen dari nilai cukai juga dimaksudkan untuk memberikan optimalisasi pelayanan pemerintah daerah dalam menjaga kesehatan masyarakat. Seperti diketahui bahwa rokok, membawa dampak kesehatan yang tidak baik bagi perokok itu sendiri maupun orang lain. Pemerintah daerah berkewajiban untuk menjaga kesehatan masyarakat. Selain itu pemda juga harus melakukan pengawasan terhadap rokok di daerah masing-masing termasuk rokok ilegal. Dengan pajak rokok maka kewajiban pemerintah untuk mengoptimalkan kesehatan masyarakat bisa menjadi lebih baik.


2.    PERBEDAAN PAJAK ROKOK DAN CUKAI ROKOK
Pajak Rokok memiliki Dasar Pengenaan Pajak yang berbeda dengan cukai rokok, dimana Dasar Pengenaan Pajak Rokok adalah cukai yang ditetapkan oleh Pemerintah terhadap rokok. Sedangkan Dasar pengenaan Cukai Rokok adalah Harga Dasar yang digunakan untuk perhitungan cukai atas Barang Kena Cukai yang dibuat di Indonesia adalah Harga Jual Pabrik atau Harga Jual Eceran.
Besaran pokok Pajak Rokok yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak dengan Dasar Pengenaan Pajaknya. Sedangkan pada Cukai Rokok pemerintah menerapkan besarnya cukai rokok terutang dengan sistem kombinasi, yaitu menggunakan tarif spesifik dan tarif advalorum. Tarif advalorum artinya cukai dihitung sekian persen dari harga per bungkus rokok. Harga per bungkus tersebut sesuai yang tercantum pada bungkus rokok. Sedangkan tarif spesifik artinya cukai dihitung sekian persen dari harga rokok per batang. Apabila menggunakan sistem kombinasi, maka hasil perhitungan tarif advalorum dan tarif spesifikasi digabungkan.

3.    PENERAPAN ALOKASI PAJAK ROKOK
Dalam UU PDRD No 28 tahun 2009 lahir kebijakan untuk alokasi khusus untuk mengendalikan bahaya rokok (earmarking tax), seperti dalam pasal 31 disebutkan bahwa penerimaan Pajak Rokok, baik bagian provinsi maupun bagian kabupaten/kota, dialokasikan paling sedikit 50% (lima puluh persen) untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang. Melalui kebijakan alokasi ini, daerah dipacu untuk secara bertahap dan terus menerus melakukan perbaikan (sustainable development) kualitas pelayanan publik di daerahnya.
Penerimaan Pajak Rokok dialokasikan untuk mendanai bidang pelayanan kesehatan (pembangunan/pengadaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana unit pelayanan kesehatan, penyediaan sarana umum yang memadai bagi perokok (smoking area), kegiatan memasyarakatkan tentang bahaya merokok, dan iklan layanan masyarakat mengenai bahaya merokok).
Penerimaan Pajak Rokok juga dialokasikan untuk mendanai bidang penegakan hukum terkait rokok illegal, yaitu rokok yang dalam tahap produksinya tidak terdaftar sehingga tidak membayar Cukai rokok. Dalam pelaksanaannya, pajak rokok akan ditandai dengan adanya semacam stiker atau pita cukai tambahan yang dilekatkan pada masing-masing bungkus rokok. Distributor wajib menyampaikan laporan yang berisi jumlah rokok yang akan dijual kepada pemerintah provinsi.
Rokok yang beredar di satu provinsi akan berbeda dengan provinsi lainnya, lantaran memiliki stiker atau pita cukai tambahan yang berlainan. Pengawasan peredaran rokok akan langsung dilakukan oleh pemerintah daerah, baik provinsi, kabupaten, maupun kota. Tugas ini bisa diserahkan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang dibantu Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

4.    TATA CARA DAN MEKANISME PEMUNGUTAN PAJAK ROKOK

Saat ini Ditjen Bea Cukai sedang menyiapkan tata cara dan mekanisme pemungutan pajak rokok ini. Salah satu alternatifnya, pajak rokok dipungut bersamaan dengan pemungutan cukai. Jadi, ketika produsen rokok membayar setoran cukai rokok, pada saat bersamaan mereka juga akan membayar pajak rokok yang besarnya 10% dari setoran cukai yang mereka bayarkan tersebut.
Pajak rokok yang dipungut oleh instansi Pemerintah disetor ke rekening kas umum daerah secara proporsional.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemungutan dan penyetoran Pajak Rokok diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan



C.      PENUTUP

1. KESIMPULAN
Tujuan utama penerapan pajak rokok adalah untuk melindungi masyarakat terhadap bahaya rokok. Penerapan pajak rokok sebesar 10 persen dari nilai cukai juga dimaksudkan untuk memberikan optimalisasi pelayanan pemerintah daerah dalam menjaga kesehatan masyarakat.
Pajak Rokok tidak bisa dikatakan pajak berganda atau double taxation. Dilihat dari dasar penghitungannya, Pajak Rokok berbeda dengan Cukai Rokok. Dasar pemungutan Pajak Rokok dikenakan atas besaran cukai, sedangkan dasar pemungutan cukai adalah terhadap produk rokok. Pajak berganda baru akan terjadi jika Pajak Rokok dikenakan terhadap produk rokok. Sedangkan jika dilihat dari alokasi penerimaan, terdapat perbedaan antara Pajak Rokok dan Cukai Rokok, Pajak Rokok dipungut oleh Pemerintah daerah dan sepenuhnya masuk ke kas Pemerintah daerah. Sementara cukai rokok yang diterapkan selama ini,adalah pajak yang peruntukannya untuk Pemerintah Pusat.
Melalui kebijakan alokasi yang ada di dalam Pajak Rokok setiap daerah akan dipacu untuk secara bertahap dan terus menerus melakukan perbaikan dan peningkatan (sustainable development) kualitas pelayanan publik di daerahnya secara nyata. Terutama di bidang pelayanan kesehatan dan penegakan hukum terkait rokok illegal.
Salah satu alternatif tata cara dan mekanisme pemungutan pajak rokok dipungut bersamaan dengan pemungutan cukai.

2.REKOMENDASI
UNTUK PEMERINTAH :
Sebelum Pajak Rokok diimplementasikan pada tahun 2014, pemerintah diharapkan secepatnya mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara teknis penghitungan (besaran pajak), pemungutan dan penyetoran Pajak Rokok. Karena pajak Rokok merupakan jenis pajak baru, maka harus dilakukan evaluasi dan persiapan yang matang untuk masing-masing daerah supaya bisa menerapkan pajak ini dengan baik. Tidak boleh dilupakan esensi bahwa ini adalah pajak daerah jadi daerah diharuskan sudah dapat memungut pajak daerahnya sendiri, tidak tergantung pada Pemerintah Pusat.
UNTUK PERUSAHAAN ROKOK :
Membahas masalah rokok memang menarik karena rokok merupakan aset negara atau merupakan pemasukan negara yang cukup besar walaupun itu banyak merugikan masyarakat menurut saya, tetapi masyarakat tidak akan memikirkan betapa merugikannya sebuah rokok itu dan rokok sangat diminati oleh masyarakat luas mulai dari kalangan kecil sampai ke atas. Jadi perusahaan rokok sangat pandai dalam memasarkan produk – produknya tersebut dan sangat tepat apabila dipasarkan di masyarakat Indonesia.
Tetapi perusahaan rokok sendiri harus melihat apakah rokok yang dibuat itu dapat membahayakan masyarakat atau tidak apabila dapat membahayakan harus secepatnya dikurangi besar nikotin yang dikandung dari rokok tersebut karena produk rokok tidak bisa dihentikan begitu saja karena merupakan aset negara. Sehingga perusahaan rokok harus menemukan produk terbaru yang tidak begitu membahayakan masyarakat luas, mungkin dengan membuat rokok yang dari bahan rempah – rempah atau buah-buahan ya seperti di Negara arab walaupun berupa rokok tapi itu tidak membahayakan kita sebagai perokok.
Produk tersebut kemungkinan tidak akan kalah dengan produk sebelumnya karena produk yang baru ini berasal dari bahan – bahan yang sehat dan baik serta tidak mengandung nikotin. Jadi itu merupakan saran yang tepat bagi perusahaan rokok.

1 komentar:

  1. DAFTAR KONTES SEO 2014

    Kontes SEO RGOPOKER --> www.kontes-seo-rgopoker.com / www.kontes-seo-rgopoker.net ( TOTAL HADIAH RP 32.000.000,--) Untuk 50 Pemenang

    Kontes SEO BATIKPOKER --> www.kontes-seo-batikpoker.com
    (TOTAL HADIAH RP 32.000.000,--) Untuk 50 Pemenang

    Kontes SEO AFATOGEL --> www.kontes-seo-afatogel.com
    (TOTAL HADIAH RP 25.000.000,--) Untuk 50 Pemenang

    Kontes SEO EYANGTOGEL -->www.kontes-seo-eyangtogel.com
    (TOTAL HADIAH RP 25.000.000,--) Untuk 50 Pemenang

    BalasHapus